Inilah Perhitungan Pajak Motor dan Tarif Dendanya

Sebelum Anda membayar pajak motor yang belum tahu nominal yang harus dibayarkan, sebaiknya Anda hitung terlebih dahulu dari rumah sehingga mengetahui estimasi pembiayaannya dan dapat membawa uang dengan cukup.

Sebelum Anda membayar pajak motor yang belum tahu nominal yang harus dibayarkan, sebaiknya Anda hitung terlebih dahulu dari rumah sehingga mengetahui estimasi pembiayaannya dan dapat membawa uang dengan cukup. Perhitungan pajak motor ini sangat bermanfaat sekali apabila Anda baru pertama kali membayar pajak untuk motor baru yang beda harganya dengan motor sebelumnya atau pertama kali membayar pajak tahunan untuk motor baru.

Sebelum menghitung pajak motor, alangkah baiknya untuk mengetahui mekanisme pajak itu terlebih dahulu. Besaran pajak untuk motor yang dibayarkan biasanya bergantung pada harga jual motor dengan istilah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh ATPM atau Agen Pemegang Merek. ATPM ini bisa disebut sebagai produsen motor, adapun NJKB bisa dikatkan sebagai harga motor off the road yang merupakan harga dari pabrikan langsung yang belum terdaftar.

Cara Menghitung Pajak Bermotor

Hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan pajak motor yaitu Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah yang merupakan dinas dengan kebijakan terhadap perpajakan kendaraan bermotor, mulai dari pendaftaran, persenan BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga pembayaran pajak, tarif pajak kepemilikan yang wajib dibayar untuk setiap tahunnya lalu juga adanya kebijakan pajak yang progresif.

Pajak progresif merupakan pajak yang berlaku apabila seseorang telah memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, makin banya tentu saja makin mahal pajak yang harus dibayarkan. Lalu, tiap daerah juga memiliki peraturan-peraturan masing-masing. Lalu berapa dispenda dengan kebijakan pajak prograsif yang berbeda-beda tersebut?

Jawa Barat: mulai dari 1,75 kepemilikan pertama, dan seterusnya (semua jenis kendaraan)

DKI Jakarta: Mulai dari 2 % kepemilikan pertama, dan seterusnya (semua jenis kendaraan)

Jawa Timur : Mulai dari 1,5 %, dan seterusnya (kapasitas mesin diatas 250 cc)

Jawa Tengah: Mulai dari 2 %, dan seterusnya (kapasitas mesin diatas 200 cc)

DIY : Mulai dari 1,5 % (hanya untuk roda empat)

Dengan catatan kepemilikan kedua berkelipatan 0,5 dan seterusnya, misalnya untuk pajak progresif Jawa Barat kepemilikan kedua 2,25 , lalu ketiga 2,75, dan seterusnya.

Itulah faktor penting yang dapat menentukan besaran perhitungan pajak motor dan hal tersebut mempengaruhi harga motor baru on the road (OTR) yang memiliki bandrol masing-masing pada tiap daerah meskipun bermerek sama, akan tetapi yang sangat berpengaruh untuk harga motor yang baru adalah besaran Bea Balik Nama, misalnya Jatim dengan biaya BBNKB 15 % dari NJKB adapun daerah lain hanya 10 % saja seperti di DIY< Jateng, maupun Jabar.

Itu adalah gambaran ringkasnya, untuk memperjelas maka simak lebih lanjut ulasan berikut.

Pembayaran perhitungan pajak motor dapat dihitung dengan rumus singkat yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dijumlah dengan Asuransi Jasa Raharja lalu dijumlahkan lagi dengan biaya pengesahan, semuanya telah tertera pada STNK.

Rumus:

PKB + SWDKLLI + Pengesahan = Total Pajak Tahunan

PKB + 35.000 + 25.000 = Total Pajak

Misalnya, di STNK terbilang Rp 271.500 maka Anda dapat kewajiban membayar pajak dengan total hingga Rp 331.000 dengan rumus yang ada diatas dengan aplikasi djp online atau dapat melihat di STNK pada tabel Jumlah. Namun tidak semua kendaraan dapat dibayarkan pajaknya secara tepat waktu. Oleh karena itu, berikut ini akan menyajikan cara perhitungan pajak motor yang telat dan ganti plat.

Pertama, Lihat Nilai Jual Motor (NJKB)

Terdapat tiga cara untuk mencari NJKB, yaitu:

a. Berhitung dengan PKB

Lihat STNK Anda, maka akan terlihat BPK yang telah tertulis nominalnya, lengkap dengan BBN-KB.
Dapat dicari dengan rumus NJKB: (PKB x 2/3 X 100)
Misalnya motor Anda bermerek X, dnegn PKB Rp 129.000 sehingga
NJKB (129.000 × 2/3 × 100 = Rp 8.600.000

Cari Online dengan praktis

Saat ini terdapat layanan website dispenda, sehingga Anda bisa dengan mudah mencari online tempat daerah motor Anda daftarkan, cobalah dengan pencarian kata kunci “Nilai Jual Kendaraan Bermotor DIY” atau kata DIY bisa diganti dengan mengubahnya sesuai dengan provinsi Anda. Kemudian Anda bisa memasukkan TNKB (plat nomor) dan bisa keluar hasilnya.

c. Lihat STKN tingga dikalikan saja

Anda bisa mengecek nominal pada tabel BBN-KB lalu hanya tinggal dikalikan 10. Namun, cara ini berlaku untuk wilayah yang bea balik namanya 10%

Kedua, Hitung Tarif Pajak

Apabila nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJBKB) telah diketahui maka Anda bisa mengalikannya dnegan nilai pajak kepemilikan. Misalnya motor Anda adalah motor yang kedua dengan pendaftaran di DIY, tidak ada pajak progresif untuk motor sehingga hanya 1,5 % saja.

PKB = Rp 8.600.000 dikalikan dengan 1,5/100 maka diperoleh Rp 129.000

SW-Jasa Raharja yang juga bisa dinamai dengan SWDKLLI (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000 sedangkan untuk moge senilai Rp 83.000

Pengesahan untuk STNK sebesar Rp 25.000

Apabila ditotal maka PKB + SWDKLLI + Pengesahan = Rp 189.000

Itu adalah estimasi pembayaran pajak motor untuk Anda, silakan untukmenghitung sesuai dnegan STNK milik Anda.

Perhitungan Pajak Motor Ganti Plat Nomor

Plat yang telah berganti nomor maka perhitungannya sama dengan pajak motor tahunan, akan tetapi Anda bisa mendapatkan STNK baru dan plat TNKB untuk 5 tahun sehingga ada tambahan rincian pembayarannya. Apabila pajak motor tahunan adalah PKB + SWDKLLJ + Pengesahan STNK khusus pajak untuk ganti plat nomor,maka rinciannya adalah sebagai berikut.

PKB = pajak Kendaraan Bermotor

SWDJJKL sebesar Rp 35.000 dan khusus moge Rp 83.000

Biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000

Biaya Adm TBKB sebesar Rp 60.000

Selanjutnya, bagaimana cara perhitungan pajak motor dengan kondisi telat, sebenarnya rincian biaya akan masuk pada sanksi administrasi yang pada akhirnya akan ditotal secara keseluruhan. Perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.

Apabila sudah jatuh tempo, ternyata masih ada kesempatan satu hari saja untuk membayar tanpa dikenakan denda dan pastikan Anda terlebih dulu mengecek pajak kendaraan, misalnya ketika berlaku 12 Juni 2018 maka Anda bisa membayarnya pada tangga 13 Juni 2018, akan tetapi setelah hari itu makaakan diakumulasikantelat 1 bulan. Adapun jika sudah terlambat maka denda yang wajib dibayarkan adalah PKB dan SWDKLLJ, Anda bisa menghitung PKB terlebih dahulu lalu misalnya telat 1 tahun.

Denda PKB : biaya PKB X 25%

Denda PKB sebesar Rp 129.000 dikalikan 25/100 maka diperoleh Rp 32.250

Apabila terlambat 1 tahun dan lebih beberapa bulan maka untuk tiap bulannya akan ditambah dengan 2 %, misalnya apabila telat 1 tahun 2 bulan maka hitungannya adalah 25 % +2 % + 2 % jadi 29 % dari total PKB. Berikut ini adalah hitung denda SWDKLLJ:

Denda 25 % untuk keterlambatan sampai dengan 3 bulan

Denda 50 % untuk keterlambatan sampai dengan 6 bulan

Denda 75 % untuk keterlambatan sampai dengan 9 bulan

Denda 100 % untuk keterlambatan jika lebih dari 9 bulan

Demikian ulasan tentang perhitungan pajak motor semoga bermanfaat.